Bareskrim Hentikan Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Ditemukan Unsur Pidana
Setelah menjadi bahan perdebatan panas di ruang publik selama berbulan-bulan, isu dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo akhirnya menemui titik terang. Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan yang diajukan.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen otentik menyimpulkan tidak ada pemalsuan dalam ijazah Presiden Jokowi, baik dari segi administratif maupun substansi hukum.
Laporan Tak Diperkuat Bukti Kuat
Kasus ini mencuat setelah sekelompok warga sipil dan aktivis hukum melaporkan dugaan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi, baik dari jenjang SMA maupun perguruan tinggi, tidak valid atau palsu. Namun, setelah ditelaah lebih lanjut, laporan tersebut dinilai tidak didukung oleh alat bukti yang cukup kuat.
“Dalam proses penyelidikan, kami memverifikasi dokumen, meminta klarifikasi dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sekolah terkait, serta mengonfirmasi keabsahan dokumen melalui lembaga negara. Semuanya menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan valid,” ujar Komjen Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ditemukan indikasi rekayasa, pengakuan palsu, atau niat jahat dari pihak mana pun dalam penggunaan ijazah tersebut, sehingga unsur pidana tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Respons Istana dan Publik
Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyambut baik keputusan ini. Ia menegaskan bahwa selama ini Presiden Jokowi konsisten menghormati proses hukum dan tidak pernah merasa terganggu secara pribadi oleh isu tersebut.
“Presiden sejak awal yakin bahwa kebenaran akan muncul lewat jalur hukum. Kini, fakta sudah jelas: ijazah itu asli dan tuduhan tidak berdasar,” kata Ari.
Sementara itu, di media sosial, reaksi publik terbelah. Sebagian menyatakan puas dan menganggap kasus ini selesai, namun ada juga yang skeptis dan meminta transparansi lebih lanjut terkait proses penyelidikan.
Pelajaran dari Isu Sensasional
Isu ijazah palsu ini menjadi salah satu polemik yang menyita perhatian publik menjelang masa akhir jabatan Presiden Jokowi. Meski pada akhirnya tak terbukti, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya literasi hukum dan kehati-hatian dalam menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Nurhadi Rahman, menilai bahwa publik seharusnya lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi. “Dalam era digital, kabar bohong bisa dengan cepat menjadi kebenaran semu. Perlu ketegasan hukum, tapi juga edukasi publik agar tidak terjebak provokasi,” ujarnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bareskrim, isu yang sempat mengaburkan ruang publik kini mulai mereda. Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya penggunaan hukum sebagai alat klarifikasi, bukan alat politisasi. Kini, fokus bangsa kembali diarahkan ke agenda yang lebih konstruktif, bukan pada isu-isu yang telah terbukti tidak berdasar.