Pemprov DKI Imbau Perusahaan di Kawasan Demo Terapkan WFH: Tak Ada Kewajiban
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi demonstrasi untuk mempertimbangkan penerapan work from home (WFH). Kebijakan ini muncul sebagai langkah antisipatif guna mengurangi potensi gangguan aktivitas kerja akibat kemacetan maupun situasi yang tidak kondusif di lapangan.
Namun, Pemprov menegaskan bahwa imbauan tersebut bersifat tidak wajib. Artinya, perusahaan tetap memiliki keleluasaan untuk menentukan apakah akan memberlakukan WFH bagi karyawannya atau tetap melaksanakan aktivitas normal di kantor.
Prioritaskan Keselamatan dan Kelancaran Aktivitas
Menurut pernyataan resmi, tujuan utama imbauan ini adalah menjaga keamanan serta kenyamanan pekerja. Aksi unjuk rasa di titik-titik strategis ibu kota kerap memicu kepadatan lalu lintas yang dapat menghambat mobilitas pegawai. Dengan adanya opsi WFH, perusahaan diharapkan bisa mengurangi risiko tersebut tanpa mengorbankan produktivitas.
Selain itu, Pemprov juga mendorong perusahaan untuk tetap mengedepankan keselamatan karyawan. Jika akses menuju kantor terganggu atau berpotensi membahayakan, WFH dapat menjadi alternatif yang lebih aman.
Fleksibilitas untuk Dunia Usaha
Kebijakan ini disambut baik karena dianggap memberi fleksibilitas bagi dunia usaha. Bagi perusahaan yang membutuhkan kehadiran karyawan di kantor, operasional bisa tetap berjalan dengan menyesuaikan jadwal kerja. Sementara itu, perusahaan yang sudah memiliki infrastruktur digital dapat lebih mudah menerapkan sistem kerja jarak jauh.
Sejumlah perusahaan besar di kawasan Sudirman, Thamrin, hingga Senayan disebut sudah terbiasa mengatur sistem hybrid. Pengalaman selama pandemi COVID-19 membuat mereka relatif siap jika sewaktu-waktu harus kembali menerapkan WFH.
Respon Publik dan Pekerja
Bagi sebagian pekerja, imbauan ini menjadi angin segar karena memberi pilihan untuk bekerja lebih aman dari rumah. Namun, ada pula yang menilai keputusan WFH sebaiknya ditetapkan lebih tegas agar tidak membingungkan karyawan, terutama di perusahaan yang cenderung mengedepankan kehadiran fisik.
Meski begitu, mayoritas menilai langkah Pemprov cukup tepat: tidak memaksakan aturan, tetapi tetap memberikan arahan yang jelas agar perusahaan mampu menyesuaikan diri dengan situasi di lapangan.
Imbauan Pemprov DKI agar perusahaan di kawasan demo menerapkan WFH merupakan bentuk respons cepat terhadap dinamika ibu kota. Dengan sifatnya yang tidak wajib, kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi dunia usaha untuk memilih opsi terbaik. Pada akhirnya, keselamatan pekerja dan kelancaran aktivitas tetap menjadi prioritas utama di tengah situasi demonstrasi yang tak jarang menimbulkan gangguan.