Sinyal Kuat dari Kejagung: Jurist Tan Akan Masuk Daftar Buronan Nasional
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal tegas terkait langkah hukum terhadap Jurist Tan, seorang tersangka kasus besar yang hingga kini belum berhasil diamankan. Dalam pernyataannya, Kejagung menyebut tengah menyiapkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jurist Tan, langkah yang menandai dirinya akan resmi masuk ke daftar buronan nasional.
Surat DPO Segera Terbit
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyampaikan bahwa penerbitan Surat DPO merupakan upaya hukum lanjutan setelah berbagai upaya pemanggilan tidak membuahkan hasil.
“Langkah ini akan kami tempuh apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif. Penerbitan DPO adalah sinyal jelas bahwa negara serius menegakkan hukum,” ujar pejabat Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta.
Mengapa Jurist Tan Dicari?
Jurist Tan diduga terlibat dalam kasus yang memiliki dampak besar di sektor ekonomi dan keuangan. Meski detail perkara belum sepenuhnya diungkap ke publik, Kejagung memastikan bahwa kasus tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan.
“Semua proses penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur. Namun, kami butuh kehadiran yang bersangkutan untuk kepentingan hukum,” tambah sumber dari internal penyidik.
Konsekuensi Status DPO
Jika Surat DPO diterbitkan, Jurist Tan akan menjadi buronan nasional. Artinya, seluruh aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan terlibat dalam pencarian. Bahkan, jika diperlukan, Kejagung bisa menggandeng Interpol untuk menerbitkan red notice.
“Ini bukan sekadar ancaman. Jika DPO keluar, ruang gerak Jurist Tan akan semakin sempit,” tegas juru bicara Kejagung.
Publik Dukung Langkah Tegas
Langkah Kejagung mendapat dukungan luas dari publik dan sejumlah pengamat hukum. Mereka menilai, penerbitan DPO menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus besar yang menyita perhatian masyarakat.
“Ini pesan penting bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, siapapun dia,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Menunggu Kejutan Berikutnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Jurist Tan terkait sinyal DPO tersebut. Sementara itu, Kejagung memastikan akan terus memberikan perkembangan terbaru.
Dengan langkah ini, masyarakat menantikan apakah Jurist Tan akan menyerahkan diri atau justru memperpanjang pelariannya. Yang pasti, jika surat DPO benar-benar diterbitkan, pencarian akan dilakukan secara masif hingga ke ujung negeri.