Terdakwa Korupsi Taspen Menangis di Sidang: Saya Tak Berniat Mencuri
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana PT Taspen kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda kali ini menghadirkan momen haru ketika terdakwa utama tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dengan suara bergetar, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat memperkaya diri atau merugikan negara. “Saya mohon majelis hakim percaya, tidak ada niat sedikit pun untuk mencuri. Apa yang terjadi lebih karena kelalaian dan kesalahan dalam mengelola dana,” ucapnya sambil menyeka air mata.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa bersama beberapa pihak lain terlibat dalam pengelolaan dana investasi yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Jaksa menyebut adanya praktik manipulasi laporan dan aliran dana yang tidak sesuai aturan.
Pernyataan emosional terdakwa sempat membuat suasana ruang sidang hening. Sejumlah pengunjung, termasuk keluarga terdakwa, terlihat ikut terharu. Meski demikian, jaksa tetap menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini jelas terpenuhi, sehingga tuntutan hukum harus dijalankan.
Majelis hakim menyatakan akan menimbang seluruh pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. “Kami akan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta pembelaan terdakwa. Putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya,” ujar ketua majelis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana pensiun yang seharusnya menjadi jaminan bagi ribuan pegawai negeri. Banyak pihak berharap pengadilan bisa memberikan keputusan yang adil, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola keuangan negara.